Pdnewss.com (TULANG BAWANG) – Plt.Kepala Badan pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung merespon cepat maraknya tambang pasir rakyat di Aji Permai Talang Buah, Kecamatan Gedung aji, selama ini tidak ada kontribusi yang dihasilkan dari tambang pasir itu bagi daerah, 29 Mei 2025.
Informasinya, sejumlah wilayah menjadi lokasi tambang pasir rakyat diduga belum memiliki izin atau ilegal di Gedung Aji, Unit Tiga, Banjar Agung dan masih banyak lainnya.
Untuk itu, Plt Kepala Bapenda Kabupaten Tulang Bawang, Andin Budiman Pattikraton mengatakan terkait PAD akan menurunkan tim untuk melakukan verifikasi lapangan dan apabila ada potensi untuk PAD akan kami proses agar mereka berkontribusi terhadap daerah yang berupa pajak MBLB, kemudian Andin menambahkan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait mengenai legalitas aktifitas tambang yang mereka lakukan antara lain Dinas ESDM Provinsi Lampung, DLH Provinsi Lampung dan PTSP Provinsi Lampung karena terkait pengawasan dan perizinan terhadap aktifitas tambang menjadi ranah kewenangan Provinsi, jadi mengenai ada atau tidaknya pelanggaran yang mereka lakukan terkait aktifitas tersebut biarlah instansi yang berwenang yang menindak lanjuti. Namun demikian pihak Kabupaten khususnya Bapenda Tulang Bawang jika dibutuhkan, siap untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung dalam rangka menertibkan tambang liar, tambahnya.
Menurutnya, selama ini di wilayah tersebut ada usaha tambang pasir yang berbentuk Badan Usaha memberikan kontribusi berupa pajak MBLB untuk daerah dan tidak menutup kemungkinan masih ada juga yang tidak, untuk itu kita sudah dan akan terus turunkan tim guna menggali potensi PAD dari sektor Pajak MBLB.
Terkait usaha tambang ini sangat kompleks hal-hal yang harus diperhatikan, tidak hanya masalah izin atau sisi ekonomi masyarakat saja tapi kita juga harus memperhatikan dampak yang ditimbulkan dari aktifitas tersebut terhadap Lingkungan, khususnya terkait AMDALnya.
“Ini kita akan cari solusinya dan kita akan duduk dengan semua pihak untuk mengatasi permasalahan tambang rakyat,” katanya.
Ia menjelaskan, jika semua tambang rakyat memiliki kesadaran untuk dapat membayar pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan), maka akan meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), bagi kabupaten, tentu saja hal tersebut salah satu bentuk kontribusi dari para pengusaha tambang terhadap pembangunan daerah, karena dibawah kepemimpinan bapak Qudrotul dan Bapak Hamkan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang berkomitmen untuk melakukan pembangunan di berbagai sektor dan salah satu sumber pendanaannya adalah dari PAD.
Tidak lupa Andin mengucapkan terimakasih kepada masyarakat untuk informasi yang diberikan dan akan segera kami tindak lanjuti secepatnya, serta bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait potensi-potensi lainnya yang bisa menjadi sumber PAD agar jangan sungkan untuk informasikan kepada kami, Bapenda Tulang Bawang mengajak masyarakat untuk bersama-sama berkolaborasi guna meningkatkan PAD dan mengawasi pengelolaannya. Tutupnya.
Penulis : Dedi Darmawan














