Pdnewsscom (Banjar Agung) – Peredaran rokok ilegal banyak ditemui di warung-warung, di toko ritel bahkan hingga ke pelosok-pelosok kampung yang ada di kabupaten Tulangbawang.
Dari hasil pantauan redaksi mengambil sampel penelusuran di kecamtan Banjar Agung, Rokok ilegal tersebut ada yang dijual secara terang-terangan memajang di etalase atau rak warung atau toko. Beberapa merek rokok ilegal yang beredar di antaranya Roko Toracinno. Selasa,30 September 2025.
Modus Peredaran Rokok Ilegal yang beredar di kabupaten Tulangbawang, provinsi Lampung di antaranya rokok polosan atau tidak dilekati pita cukai, rokok diduga dilekati pita cukai palsu atau penggunaan pita cukai bekas. Selain itu, pita cukai yang tidak sesuai dengan produk rokok.
Semisal Roko Toracinno, pita rokok 12 batang digunakan untuk isi 20 batang dan pita cukai rokok jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan) digunakan untuk rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) begitu juga sebaliknya.

Dalam mengedarkan rokok ilegal pelaku memasukkan ke toko toko di unit dua melalui sales resmi dan sales rokok ilegal yang sengaja keliling menggunakan sepeda motor mendatangi setiap warung atau toko.
Berdasarkan penelusuran redaksi Pdnewsscom, ditemukan berbagai modus para pelaku bisnis dalam memasarkan rokok ilegal tersebut.
Keterangan yang dihimpun dari berbagai sumber pedagang ritel atau kios pengecer, dengan mudah mereka mendapatkan rokok ilegal untuk diperdagangkan secara bebas.
Buktinya, di lapangan tidak sulit menemukan penampakan rokok ilegal. Rokok ilegal yang terlihat ‘menggurita’ di pasaran, selain rokok tanpa dilekati pita cukai juga rokok ilegal yang dilekati pita cukai.
Rokok-rokok tersebut dipajang bebas berjejer di etalase warung atau toko ritel. Bahkan, ada juga ditemukan diperjualbelikan di beberapa pedagang grosir dengan harga sangat murah.
Di salah satu toko di Pasar unit dua, Kabupaten Tulangbawang,terdapat berbagai merek rokok yang didominasi rokok SKM isi 20 batang tapi dilekati pita cukai 12 batang yang ditaruh di etalase/rak penyimpanan.
Pengakuan seorang pemilik warung kepada pdnewsscom,rokok ilegal yang dijualnya itu diantar tukang kanvas, seorang pria dewasa yang datang mengendarai sepeda motor.”Datang ngantar itu seminggu sekali, kadang juga dua minggu itu sekali,” kata pemilik warung di kecamatan Banjar Agung.
Perlu diketahui peredaran rokok ilegal yang tidak terkendali ini memberikan kerugian negara miliaran rupiah,dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan industri rokok legal (resmi) dalam negeri.
Terpisah dari itu, sales roko ilegal saat dikonfirmasi belum dapat memberikan keterangan terkait peredaran rokok ilegal.
Penulis; Redaksi Pdnewsscom














