Pdnewss.com (Lampung) – Selama ini para mafia roko ilegal Toracino di Indonesia diduga kebal hukum tidak dapat disentuh hukum pasalnya walaupun pemerintah sudah mengeluarkan UUD terkait beacukai akan tetapi masih beredar dan banyak roko ilegal di toko toko yang ada di wilayah Lampung.
Roko ilegal Toracino yang banyak dipedagangkan menejukan bik_bos rokok ilegal bernama ko DL yang beralamat dijakarta masih saja mengirimkan rokok ilegal kewilayahan Lampung.Sabtu, (22 November 2025).
Pantauan awak media di lapangan terlihat jelas masih banyak roko ilegal berbagai jenis dan mirisnya toko toko besar di unit dua, juga menjual roko ilegal tersebut.
Menurut keterangan toko / warung mereka mendapatkan roko ilegal tersebut dari sales roko yang setiap Minggu datang menawarkan berbagai roko ilegal.
Lanjut narasumber ” Kami tau pak roko ilegal tapi bagaimana lagi penjualan lancar dan dicari masarakat, apa lagi harga roko ilegal lebih murah dari pada yang beacukai”.
Berdasarkan “UUD” rokok ilegal mengacu pada Undang-Undang Cukai (UU No. 39 Tahun 2007) yang melarang produksi dan peredaran rokok ilegal, dengan sanksi bagi pelanggar, termasuk pidana penjara dan denda. Rokok ilegal adalah jenis rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai yang sah, baik itu polos, palsu, bekas, atau salah peruntukan.
Jenis-jenis rokok ilegal
• Rokok polos tanpa pita cukai
• Rokok dengan pita cukai palsu
• Rokok dengan pita cukai bekas
• Rokok dengan pita cukai salah peruntukan atau personalisasi yang salah
Sanksi hukum
Sanksi pidana dan denda bagi penjual dan pengedar rokok ilegal diatur dalam Pasal 54, 55, dan 56 UU Cukai:
• Pasal 54: Menjual atau menawarkan rokok tanpa pita cukai dapat dikenakan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda minimal 2 kali nilai cukai dan maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
• Pasal 55: Menjual rokok dengan pita cukai palsu, bekas, atau salah peruntukan dapat dikenakan sanksi pidana yang diatur dalam pasal ini.
• Pasal 56: Menyimpan, menimbun, atau memiliki rokok ilegal juga dapat dipidana penjara dan denda, dengan ketentuan pidana yang sama dengan Pasal 54.
Konsekuensi lain
• Kerugian negara: Peredaran rokok ilegal merugikan negara karena hilangnya potensi penerimaan cukai.
• Bukan hanya penjual: Sanksi hukum juga bisa berlaku untuk pembeli rokok ilegal karena dianggap turut serta dalam peredaran rokok ilegal.
Di minta kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) khususnya wilayah kabupaten Tulangbawang, provinsi Lampung dapat menangkap bik_bos DL pemilik bos rokok yang beralamat di jakarta.
Sungguh disanyakan hingga saat ini bik_bos roko ilegal belum bisa dikonfirmasi walaupun nomor Hp dalam keadaan aktif.
Diberitakan sebelumnya; Berjudul Roko Ilegal Toracinno menjamur di kabupaten Tulangbawang
*Peredaran rokok ilegal banyak ditemui di warung-warung, di toko ritel bahkan hingga ke pelosok-pelosok kampung yang ada di kabupaten Tulangbawang. Dari hasil pantauan redaksi mengambil sampel penelusuran di kecamtan Banjar Agung, Rokok ilegal tersebut ada yang dijual secara terang-terangan memajang di etalase atau rak warung atau toko. Beberapa merek rokok ilegal yang beredar di antaranya Roko Toracinno. Selasa,30 September 2025.
Modus Peredaran Rokok Ilegal yang beredar di kabupaten Tulangbawang, provinsi Lampung di antaranya rokok polosan atau tidak dilekati pita cukai, rokok diduga dilekati pita cukai palsu atau penggunaan pita cukai bekas. Selain itu, pita cukai yang tidak sesuai dengan produk rokok.
Semisal Roko Toracinno, pita rokok 12 batang digunakan untuk isi 20 batang dan pita cukai rokok jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan) digunakan untuk rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) begitu juga sebaliknya.
Roko Toracinno dalam mengedarkan rokok ilegal pelaku memasukkan ke toko toko di unit dua melalui sales resmi dan sales rokok ilegal yang sengaja keliling menggunakan sepeda motor mendatangi setiap warung atau toko.
Berdasarkan penelusuran redaksi Pdnewsscom, ditemukan berbagai modus para pelaku bisnis dalam memasarkan rokok ilegal tersebut.
Keterangan yang dihimpun dari berbagai sumber pedagang ritel atau kios pengecer, dengan mudah mereka mendapatkan rokok ilegal untuk diperdagangkan secara bebas.
Buktinya, di lapangan tidak sulit menemukan penampakan rokok ilegal. Rokok ilegal yang terlihat ‘menggurita’ di pasaran, selain rokok tanpa dilekati pita cukai juga rokok ilegal yang dilekati pita cukai.
Rokok-rokok tersebut dipajang bebas berjejer di etalase warung atau toko ritel. Bahkan, ada juga ditemukan diperjualbelikan di beberapa pedagang grosir dengan harga sangat murah.
Di salah satu toko di Pasar unit dua, Kabupaten Tulangbawang,terdapat berbagai merek rokok yang didominasi rokok SKM isi 20 batang tapi dilekati pita cukai 12 batang yang ditaruh di etalase/rak penyimpanan.
Pengakuan seorang pemilik warung kepada pdnewsscom,rokok ilegal yang dijualnya itu diantar tukang kanvas, seorang pria dewasa yang datang mengendarai sepeda motor.”Datang ngantar itu seminggu sekali, kadang juga dua minggu itu sekali,” kata pemilik warung di kecamatan Banjar Agung.
Perlu diketahui peredaran rokok ilegal yang tidak terkendali ini memberikan kerugian negara miliaran rupiah,dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan merugikan industri rokok legal (resmi) dalam negeri.
Penulis; Redaksi















