Bandar Lampung, Pdnewss.com — Berdasarkan Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 9/Pid.Pra/2025/PN Tjk tertanggal 18 Juni 2025, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Agus Nompitu dalam pusaran kasus KONI tidak sah dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diserahkan.
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal mengaktifkan kembali jabatan Agus Nompitu sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 800.1.10.2/3340/VI.04/2025 tentang pencabutan Keputusan Gubernur sebelumnya, yaitu Nomor: 800.1.10.2/01/VI.04/2024, yang berisi izin sementara Agus dari jabatannya.
Surat keputusan itu diserahkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan di ruang kerjanya, Senin (7/7/2025).
Sekda Marindo menyampaikan harapan agar Agus Nompitu segera menjalankan tugas dan memulihkan kinerja Dinas Tenaga Kerja.
“Kami berharap Agus Nompitu segera berkoordinasi dengan jajaran dan langsung mengerahkan untuk menjalankan program-program strategis Dinas Tenaga Kerja demi mendukung terwujudnya visi dan misi gubernur dan wakil gubernur Lampung,” kata Marindo.
Penyerahan keputusan tersebut juga disaksikan para pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya optimalisasi kinerja dan penguatan sinergi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan komitmennya untuk menjunjung tinggi prinsip keadilan, profesionalisme, serta hak menjamin hak Aparatur Sipil Negara dalam koridor hukum dan peraturan yang berlaku. (*/Red)















