• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, April 16, 2026
Pdnewss.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Timur
    • Pesawaran
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Lampung Utara
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang Barat
    • Tanggamus
    • Lampung Barat
    • Tulang Bawang
    • Mesuji
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Lifestyle
  • Kesehatan
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Timur
    • Pesawaran
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Lampung Utara
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang Barat
    • Tanggamus
    • Lampung Barat
    • Tulang Bawang
    • Mesuji
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Lifestyle
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Lampung Lampung Selatan

Bupati Egi Terapkan Standar Kebersihan Baru, Kadis Kominfo Lampung Selatan: Perubahan Kecil dari Rumah Jaga Lingkungan

Dedi Darmawan by Dedi Darmawan
Maret 15, 2026
in Lampung Selatan
0
Bupati Egi Terapkan Standar Kebersihan Baru, Kadis Kominfo Lampung Selatan: Perubahan Kecil dari Rumah Jaga Lingkungan
Share

Lampung Selatang, Pdnewss.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mulai menerapkan standar baru dalam pengelolaan kebersihan dan keindahan lingkungan.

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama resmi mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kebersihan dan Keindahan Lingkungan, yang menjadi pedoman baru bagi seluruh instansi pemerintah, fasilitas publik, hingga masyarakat dalam menjaga kebersihan.

BacaJuga :

Halalbihalal Pemkab Lampung Selatan Jadi Ajang Silaturahmi Lintas Agama

Buka Bersama PWI, Bupati Egi: Media Harus Jadi Penyeimbang, Bukan Sekadar Penyampai Informasi

Peraturan ini menandai perubahan cara pandang terhadap kebersihan di Lampung Selatan. Jika sebelumnya kebersihan lebih dipahami sebatas kondisi bersih secara umum, kini pemerintah daerah menetapkan standar yang lebih terukur dan sistematis.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menjelaskan bahwa Perbup tersebut mengatur penerapan tiga konsep utama, yakni ABRI, BKW, dan Strategi Bijak Kelola Sampah.

“Mulai 2026, kebersihan di Lampung Selatan tidak lagi hanya soal bersih secara kasat mata, tetapi memiliki standar yang jelas melalui Peraturan Bupati,” ujar Hendry dalam keteranganya resminya, Minggu, 15/3/2026.

Menurut Hendry, aturan ini berlaku bagi seluruh kantor pemerintah daerah, perangkat daerah, instansi vertikal, kecamatan, desa dan kelurahan, sekolah, puskesmas, serta berbagai fasilitas pelayanan publik yang berada dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Konsep ABRI: Asri, Bersih, Rapi, Indah

Dalam peraturan tersebut, setiap instansi diwajibkan menerapkan konsep ABRI, yaitu Asri, Bersih, Rapi, dan Indah.

Konsep asri diwujudkan melalui penanaman dan pemeliharaan tanaman hias, pohon pelindung, serta ruang terbuka hijau di lingkungan kantor maupun fasilitas publik.

Sementara itu, aspek bersih menekankan pembersihan rutin area kerja, ruang pelayanan, halaman kantor, hingga area publik dari sampah, debu, maupun bau tidak sedap.

Kemudian aspek rapi mengatur penataan dokumen, ruang kerja, area parkir, dan fasilitas pelayanan agar tertata dengan baik dan mudah diakses masyarakat.

Sedangkan aspek indah diwujudkan melalui pengecatan bangunan, penataan ornamen estetika, serta pengaturan elemen visual yang memberikan kenyamanan sekaligus mencerminkan kearifan lokal Lampung Selatan.

Standar Toilet BKW

Selain lingkungan kerja, Perbup ini juga mengatur standar fasilitas sanitasi melalui konsep BKW, yaitu Bersih, Kering, dan Wangi.

Toilet di kantor pemerintah maupun fasilitas publik diwajibkan bebas dari kotoran dan bau, tidak memiliki genangan air, serta memiliki ventilasi dan sistem sanitasi yang baik.

“Standar BKW ini bertujuan memastikan fasilitas sanitasi yang layak dan nyaman bagi masyarakat yang menggunakan layanan publik,” kata Hendry.

Strategi Bijak Kelola Sampah

Perbup ini juga menekankan strategi pengelolaan sampah yang lebih terstruktur melalui konsep Bijak Kelola Sampah.

Beberapa langkah yang diwajibkan antara lain pemilahan sampah minimal menjadi tiga jenis, yaitu sampah organik, sampah anorganik yang dapat didaur ulang, dan sampah residu.

Pemerintah daerah juga mendorong pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, optimalisasi barang tahan lama, serta penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) melalui bank sampah, fasilitas pengomposan, dan TPS3R.

Setiap instansi dan fasilitas publik juga diwajibkan menyediakan tempat sampah terpilah, bahkan dapat dikembangkan hingga empat jenis termasuk sampah B3 rumah tangga.

Selain itu, penggunaan bahan yang sulit terurai seperti styrofoam juga dibatasi dalam kegiatan pemerintah daerah.

Larangan dan Sanksi

Perbup tersebut juga memuat sejumlah larangan bagi masyarakat maupun pelaku usaha, termasuk membuang sampah sembarangan di jalan, sungai, pantai, dan fasilitas umum.

Larangan lain mencakup pembakaran sampah sembarangan, pencampuran berbagai jenis sampah dalam satu wadah, serta pembuangan limbah berbahaya ke tempat sampah umum.

Bagi pelaku usaha, penggunaan kemasan yang sulit terurai seperti styrofoam juga dilarang, serta diwajibkan menyediakan fasilitas pemilahan sampah di area usaha.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pembinaan khusus, hingga penghentian sementara aktivitas usaha.

Penghargaan untuk Daerah Bersih

Selain sanksi, pemerintah daerah juga menyiapkan mekanisme penghargaan bagi instansi, desa, dunia usaha, maupun masyarakat yang berhasil menerapkan standar kebersihan tersebut dengan baik.

Bentuk penghargaan dapat berupa piagam dari bupati, publikasi resmi pemerintah daerah, hingga penetapan sebagai zona bersih dan nyaman.

Penghargaan tersebut akan diberikan minimal satu kali dalam setahun setelah melalui proses evaluasi oleh perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup.

Hendry mengatakan, penerbitan Perbup ini bertujuan menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat sekaligus mendorong perubahan perilaku menuju budaya hidup bersih dan ramah lingkungan.

“Harapannya, kebersihan bukan hanya menjadi program pemerintah, tetapi menjadi budaya bersama masyarakat Lampung Selatan,” katanya. (Rls/Red)

ADVERTISEMENT

Related Posts

Halalbihalal Pemkab Lampung Selatan Jadi Ajang Silaturahmi Lintas Agama
Lampung Selatan

Halalbihalal Pemkab Lampung Selatan Jadi Ajang Silaturahmi Lintas Agama

Maret 21, 2026
Buka Bersama PWI, Bupati Egi: Media Harus Jadi Penyeimbang, Bukan Sekadar Penyampai Informasi
Lampung Selatan

Buka Bersama PWI, Bupati Egi: Media Harus Jadi Penyeimbang, Bukan Sekadar Penyampai Informasi

Maret 18, 2026
Bupati Egi Pantau Arus Mudik di Bakauheni
Lampung Selatan

Bupati Egi Pantau Arus Mudik di Bakauheni

Maret 18, 2026
Bupati Egi Dampingi Wakapolri Dedi Prasetyo Tinjau Arus Mudik Bakauheni, Pastikan Pemudik Aman dan Nyaman
Lampung Selatan

Bupati Egi Dampingi Wakapolri Dedi Prasetyo Tinjau Arus Mudik Bakauheni, Pastikan Pemudik Aman dan Nyaman

Maret 17, 2026
Jelang Lebaran, Pemkab Lampung Selatan Perkuat Pengendalian Inflasi
Lampung Selatan

Jelang Lebaran, Pemkab Lampung Selatan Perkuat Pengendalian Inflasi

Maret 16, 2026
Bupati Egi Turun ke Pasar Natar, Pastikan Harga Sembako Tetap Stabil Jelang Lebaran 1447 H
Lampung Selatan

Bupati Egi Turun ke Pasar Natar, Pastikan Harga Sembako Tetap Stabil Jelang Lebaran 1447 H

Maret 16, 2026
Next Post
Bupati Egi Turun ke Pasar Natar, Pastikan Harga Sembako Tetap Stabil Jelang Lebaran 1447 H

Bupati Egi Turun ke Pasar Natar, Pastikan Harga Sembako Tetap Stabil Jelang Lebaran 1447 H

POPULAR NEWS

Mantan Kepala Kampung Sumber Makmur Tegahi Warga Demo Soal Uang Jasa Raharja 50 Juta Disunat aparatur kampung

Mantan Kepala Kampung Sumber Makmur Tegahi Warga Demo Soal Uang Jasa Raharja 50 Juta Disunat aparatur kampung

Desember 28, 2023

Masyarakat Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya Geger Warga Gantung Diri

Agustus 16, 2023
Ciptakan rasa aman: Program Siskamling Akp Irwansyah mendapatkan dukungan penuh Wakil Bupati Tulangbawang dan Masyarakat 

Ciptakan rasa aman: Program Siskamling Akp Irwansyah mendapatkan dukungan penuh Wakil Bupati Tulangbawang dan Masyarakat 

November 3, 2025
Haidir Ali HTB Kakam Lebuh Dalem Pinjam Aula untuk Sekretariat PPS

Haidir Ali HTB Kakam Lebuh Dalem Pinjam Aula untuk Sekretariat PPS

Juni 8, 2024
Isu Perselingkuhan Oknum Kakam Agung Jaya dimensos Tidak Terbukti 

Isu Perselingkuhan Oknum Kakam Agung Jaya dimensos Tidak Terbukti 

September 6, 2025

EDITOR'S PICK

Gubernur Lampung Ajak Parpol Perjuangkan Kebijakan Pro-Rakyat

Gubernur Lampung Ajak Parpol Perjuangkan Kebijakan Pro-Rakyat

Agustus 24, 2025
Sekda Tulang  Bawang Pimpin  Safari Ramadhan di  Rawajitu Selatan,  Perkuat Silaturahmi  dan Kepedulian  Sosial

Sekda Tulang Bawang Pimpin Safari Ramadhan di Rawajitu Selatan, Perkuat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

Maret 9, 2026
Gubernur Lampung Bersama Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Wakil Menteri ESDM Ground Breaking PLTP Green Hydrogen di Ulu Belu

Gubernur Lampung Bersama Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Wakil Menteri ESDM Ground Breaking PLTP Green Hydrogen di Ulu Belu

September 9, 2025
Sekdaprov Lampung Harap Investasi Jadi Peluang Kerja Bagi Pengangguran

Sekdaprov Lampung Harap Investasi Jadi Peluang Kerja Bagi Pengangguran

Maret 7, 2024
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2023 Pdnewss - Akurat dan Terpercaya by Jasiber.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Timur
    • Pesawaran
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Lampung Utara
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang Barat
    • Tanggamus
    • Lampung Barat
    • Tulang Bawang
    • Mesuji
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Lifestyle
  • Kesehatan

© 2023 Pdnewss - Akurat dan Terpercaya by Jasiber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In