Pdnewsscom (Banjar Margo) – Persetujuan dan penolakan ijin Karaoke Gracia Kecamatan, Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang kini timbul masalah atas keberadaan karaoke tersebut.
Pasalnya, pihak karaoke Gracia sengaja buka bersebelahan, berdempetan dengan Karaoke Pelangi.

Warga setempat menolak berdirinya tempat karaoke baru yang sengaja buka bersebelahan dengan Karaoke Pelangi yang sudah lama beroperasi itu.
Mereka mengajukan penolakan dan akan melakukan demonstrasi ke Kantor Bupati Tulangbawang, Kantor DRPD Tulangbawang, Dinas Pariwisata,Dinas Perijinan Kabupaten Tulangbawang, pada hari Selasa, 05 Agustus 2025.
Dokomentasi penolakan warga
Mantan Ketua RT01 mengatakan, warga pada 17 Juli 2025 sebenarnya telah dilakukan pertemuan dengan pihak kampung dan verikasi faktual bersama dinas perijinan dan dinas pariwisata . Hasil dari pertemuan tersebut akhirnya warga menolak keberadaan tempat karaoke yang berdekatan , bersebelahan yang berada di Jl sumatra, kampung Agung Dalam, kecamatan Banjar Margo.
Namun, warga kaget karena Pemerintah Tulangbawang melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) justru mengeluarkan surat.

“Warga sudah menolak berdirinya tempat karaoke yang bersebelahan itu. Kok izinnya malah keluar,” tandas Ansori .
Keluarnya izin tersebut dianggap meresahkan warga. Warga menganggap dengan dibangunnya tempat karaoke Gracia yang bersebelahan dapat menimbulkan konflik.
Warga juga menyesalkan sikap pemerintah yang tidak mempertimbangkan penolakan warga. “Kok malah menerbitkan izin,” tegas Ansori
Ansori menegaskan, adanya tempat karaoke berdekatan dapat menimbulkan dampak negatif.

Meski saat ini tempat karaoke Gracia belum peresmian akan tetapi telah beroperasi, imbuhnya, warga takut dengan adanya amarah warga.
Menurut Ompo, Kepala kampung Agung dalam, sebelum permohonan penerbitan ijin lingkungan ketua Rt/Rk telah mengundurkan diri dari jabatannya barulah saya tandatangani dan telah dilakukan verifikasi faktual dibali kampung Agung Dalam, “Adanya persetujuan dan penolakan tempat usaha karaoke tersebut. Warga sampaikan unek-unek warga yang secara keras menolak tempat karaoke baru,” Ungkap ompo. Sabtu,2Agustus 2025, saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini diterbitkan belum tanggapan dari pihak dinas perijinan, pariwisata dan pemilik usaha karokean Gracia terkait penolakan dan persetujuan usaha tersebut.
Penulis: Dedi*















