Pdnewsscom.com (TULANG BAWANG) – Terkait penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) bidang pertahanan pangan, kampung Suka Maju, kabupaten Tulangbawang berikut keterangan Camat Banjar Margo, Selasa 12 Juni2025.
Camat Banjar Margo,Hendriyansah mengatakan bahwa pengelolaan Anggaran dana desa pada tahun 2022/2023, itu bukan wewenang saya, melainkan camat yang lama.
“Saya tidak mengetahui ya ded!, coba tanya BPMPK ,kalau untuk arsip dikantor kami tidak ada, kalau untuk pengajuan pengunaan dana desa,hanya pemberkasan, untuk staf bidang pemerintahan tidak ada arsip”jelasnya.
Diberitakan beberapa waktu yang lalu tim media turun mendapatkan temuan dugaan penyalahgunaan wewenang di Sukamaju, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung.
Dari data yang berhasil dihimpun oleh tim kuat dugaan seorang oknum Kepala Kampung (st) dengan sengaja telah menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri dengan melakukan penggelapan dana ketahan pangan yang menimbulkan kerugian negara serta masyarakat desanya.
Kepala kampung inisial( St) dalam menjalankan praktek korupsinya dengan memangkas berbagai dana bantuan yang diperuntukkan kepada masyarakat, salah satunya dengan mengalihkan dana ketahanan pangan dengan menyewa sebidang tanah untuk menanam singkong namun tidak ada hasil dari kegiatan menanam singkong tersebut, dengan dalih bangkrut. lni dikelola langsung oleh sang Kepala Kampung dan tidak ada laporan dan ini tentunya tidak sesuai dengan peruntukan dana ketahanan pangan yang semestinya dirasakan langsung oleh warga manfaatnya. Kebun singkong dikelola sendiri dan malah bangkrut ujar sumber yang identitasnya tidak disebutkan.
Selain itu dana yang sama yang dipakai untuk pembelian 45ekor Kambing, 25ekor dibagikan kepada 5 RK untuk dipelihara dan 20 ekornya dikelola langsung oleh Kepala Kampung belum berjalan sudah laporan Dua (2 ekor mati). serta menyusul dana ekonomi kreatif dengan membeli kembali 20 ekor kambing.
Sebagai seorang Kepala Kampung seharusnya bantuan yang diberikan pemerintah untuk masyarakat harus tepat sasaranya dan dikelola dengan benar supaya ada manfaatnya dalam jangka panjang kepada warga, namun sebaliknya Kepala Kampung memonopoli bantuan yersebut dengan mengelola sendiri semua bantuan itu.
Saat dikonfirmasi oleh Awak media Kepala kampung ST belum bisa dikonfirmasi terkait dugaan tersebut.
Kami Mintak Kepada Pihak Penegak Hukum APH Dan Pihak Tipikor Polres Tulang Bawang Untuk Mengusut Kasus Yang Terjadi Di Kampung Suka Maju Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang Lampung (Tim-red)















