Pdnewss.com (Tulangbawang) – Diduga aktivitas pertambangan pasir ilegal berada dikampung Banjar Agung, kecamatan Banjar Agung, kabupaten Tulangbawang kebal hukum.
Hal tersebut menjadi masalah tersendiri yang seakan tidak pernah selesai dan tidak ada tindakan dari Aparat Penegah Hukum (APH) dan instansi terkait, Kamis (11/12/25).
Penambangan pasir ilegal yang diduga bodong atau tidak berizin tersebut, selain merupakan pelanggaran hukum, juga bisa mengakibatkan bencana alam karena rusaknya struktur tanah atau ekosistem alam yang terjadi. Sehingga sangat merugikan masyarakat.

Penambangan pasir ilegal menyebabkan berbagai masalah serius baik bagi lingkungan, masyarakat, maupun ekonomi, dampak-dampak utamanya, Kerusakan Lingkungan,Erosi dan Degradasi Lahan.
Pengambilan pasir yang tidak terkontrol menyebabkan hilangnya lapisan tanah subur, memicu erosi, dan merusak bentang alam di sekitar lokasi penambangan.
Perubahan Aliran Sungai dan Pesisir, Aktivitas ini mengubah morfologi (bentuk) sungai atau garis pantai, yang dapat mengganggu ekosistem akuatik dan meningkatkan risiko banjir atau abrasi di area lain.
Pencemaran Air, Proses penambangan seringkali mengeruhkan air dan melepaskan polutan, membahayakan kehidupan biota air dan mengurangi kualitas air bersih untuk konsumsi manusia.
Padahal semua sudah tahu dan merasakan, bahwa aktivitas penambangan pasir ilegal yang berada di kali Banjar Agung, kampung Banjar agung itu selain merusak jalan desa maupun jalan kabupaten juga berpotensi merugikan keuangan daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tulangbawang dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam Penambangan ilegal berarti tidak ada pajak atau royalti yang dibayarkan kepada pemerintah, sehingga merugikan pendapatan negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan.
Selain merugikan negara ketidakamanan dan Kesehatan, Lokasi penambangan ilegal seringkali tidak memenuhi standar keselamatan kerja, membahayakan para pekerja, dan dapat menimbulkan masalah kesehatan akibat debu serta polusi.
Serta resiko Bencana,,Peningkatan Risiko Banjir, Perubahan struktur sungai dapat menurunkan kapasitas saluran air, meningkatkan risiko terjadinya banjir saat musim hujan.

Longsor Galian pasir yang curam dan tidak stabil meningkatkan risiko tanah longsor di sekitar area penambangan, Secara keseluruhan, penambangan pasir ilegal memiliki konsekuensi jangka panjang yang merusak dan merugikan banyak pihak.
Aksi penambang pasir yang berdampak buruk bagi ekosistem dan lingkungan, selama ini seakan tidak pernah dipedulikan oleh pemerintah dan APH seolah cuek meski aksi mereka di duga ilegal alias tak memiliki legalitas hukum.
Disebutkan dalam undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat , (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Berdasarkan penelusuran tim media, di salah satu titik area tambang ditemui Topo pemilik tambang mengaku menjual dan menyedot pasir ditempat tersebut, dijual kepada sopir dengan harga Rp.250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah per_truk) sedangkan kepada masyarakat berpariasi mencapai Rp.900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah per_truk).
Sementara, Salah seorang warga setempat Deka mengatakan, belum ada penertiban dari pihak-pihak yang berwenang mas.
“Ini aja truk-truk yang memuat pasir juga masih bebas aja keluar masuk lokasi tambang, apalagi tambang pasir di Banjar Agung sudah berjalan selama Puluhan tahun tapi tidak ada tindakan” ucapnya.
Diharapkan pemerintah kabupaten Tulangbawang dan aparat penegak hukum (APH) dapat menindaklanjuti penambangan pasir Ilegal di wilayah kecamatan Banjar Agung.
Penulis : Dedi Darmawan















