• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Maret 4, 2026
Pdnewss.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Timur
    • Pesawaran
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Lampung Utara
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang Barat
    • Tanggamus
    • Lampung Barat
    • Tulang Bawang
    • Mesuji
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Lifestyle
  • Kesehatan
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Timur
    • Pesawaran
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Lampung Utara
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang Barat
    • Tanggamus
    • Lampung Barat
    • Tulang Bawang
    • Mesuji
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Lifestyle
  • Kesehatan
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Lampung

Diduga tidak memiliki izin, Camat dan kakam sambangi perusahaan

Dedi Darmawan by Dedi Darmawan
Februari 18, 2025
in Lampung, Nasional, Tulang Bawang
0
Diduga tidak memiliki izin, Camat dan kakam sambangi perusahaan

Oplus_131072

Share

Pdnewss.com (BANJAR MARGO) – Pemerintah kecamatan Banjar Margo bersama kepala kampung Tri Tunggal Jaya, melakukan kunjungan terhadap perusahaan pabrik triplek, Selasa (18/2/2025).

Kegiatan yang dipimpin oleh Camat Banjar Margo, Hendriansyah dan kepala kampung Dwi Eko Wardoyo serta perwakilan masyarakat.

BacaJuga :

SAFARI DAKWAH ULAMA PALESTINA DI TULANG BAWANG, PERKUAT SILATURAHMI DAN PERSAUDARAAN INDONESIA–PALESTINA

Polres Tulang Bawang Tetapkan JP dan Dua rekannya Pelanggaran ITE dan Pasal 167 KUHP

Sekitar pukul 10.30 WIB, tim kecamatan menuju ke lokasi, tim ini disambut oleh perwakilan perusahaan ibu yuni selaku Penerjemah Dari hasil pertemuan tersebut diketahui jika perusahaan tersebut tidak memiliki izin PBG/TDG/Amdal dan persetujuan lingkungan.

Sementara terlihat di lokasi tampak jelas perusahaan tersebut sudah beroperasi menerima kayu untuk bahan pembuatan triplek.

Camat Banjar Margo Hendriansyah mengatakan survey lokasi usaha berdasarkan laporan masyarakat dan kepala kampung untuk memastikan izin operasi perusahaan. “Ternyata benar, setelah kami datang ke perusahaan Triplek Tersebut Ternyata belum ada izinnya,” katanya.

Atas temuan tersebut Hendri sangat menyayangkan sekali. Pasalnya sebagai perusahaan besar yang akan beroperasi di suatu daerah, pihak perusahaan sebenarnya sudah paham mekanismenya Regulasi Izin operasional harus diurus terlebih dahulu sebelum memulai beroperasi.

“Karena izin operasinya masih belum ada, maka kami lakukan penutupan sementara, Jika nanti izinnya sudah ada, silahkan aktifitas perusahaan bisa dimulai kembali,” tegasnya.

Usai melakukan penutupan operasi perusahaan tersebut, tim gabungan langsung menuju ke perusahaan  yang jaraknya sekitar 100 meter dari lokasi pertama. Tujuannya sama untuk memastikan izin operasi perusahaan tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023 atau UU Cipta Kerja).

Terdapat 4 (empat) klaster perubahan dan penyederhanaan perizinan yang dimuat dalam regulasi baru tersebut, yaitu: penerapan perizinan berbasis risiko, kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan dan persetujuan bagunan gedung yang memenuhi sertifikat laik fungsi.

Ditetapkannya klaster baru tersebut diharapkan dapat menggarisbawahi pentingnya dokumen perizinan usaha untuk dimiliki oleh pelaku usaha di Indonesia.terhadap pelaku usaha, termasuk sanksi Tegasnya

Terpisah dari pada itu, Yuni penerjemah bahasa perusahaan saat dikonfirmasi melalui via Whatsap mengatakan untuk izin sedang dalam proses, ungkap dia.(Ded)

ADVERTISEMENT

Related Posts

SAFARI DAKWAH ULAMA PALESTINA DI TULANG BAWANG, PERKUAT SILATURAHMI DAN PERSAUDARAAN INDONESIA–PALESTINA
Lampung

SAFARI DAKWAH ULAMA PALESTINA DI TULANG BAWANG, PERKUAT SILATURAHMI DAN PERSAUDARAAN INDONESIA–PALESTINA

Februari 26, 2026
Polres Tulang Bawang Tetapkan JP dan Dua rekannya Pelanggaran ITE dan Pasal 167 KUHP
Lampung

Polres Tulang Bawang Tetapkan JP dan Dua rekannya Pelanggaran ITE dan Pasal 167 KUHP

Februari 26, 2026
Dugaan Perselingkuhan Oknum DPRD Tuba dan Pegawai PPPK
Lampung

Dugaan Perselingkuhan Oknum DPRD Tuba dan Pegawai PPPK

Februari 18, 2026
Bunda Literasi Provinsi Lampung Kukuhkan Forum Literasi Daerah, Perkuat SDM Berdaya Saing
Bandar Lampung

Bunda Literasi Provinsi Lampung Kukuhkan Forum Literasi Daerah, Perkuat SDM Berdaya Saing

Februari 14, 2026
Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah
Bandar Lampung

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Februari 14, 2026
Sambut HUT ke-62, Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi PKOR untuk Wisata dan UMKM
Bandar Lampung

Sambut HUT ke-62, Pemprov Lampung Dorong Optimalisasi PKOR untuk Wisata dan UMKM

Februari 13, 2026
Next Post
Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Gladi Kotor Pelantikan di Monas

Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Gladi Kotor Pelantikan di Monas

POPULAR NEWS

Mantan Kepala Kampung Sumber Makmur Tegahi Warga Demo Soal Uang Jasa Raharja 50 Juta Disunat aparatur kampung

Mantan Kepala Kampung Sumber Makmur Tegahi Warga Demo Soal Uang Jasa Raharja 50 Juta Disunat aparatur kampung

Desember 28, 2023

Masyarakat Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya Geger Warga Gantung Diri

Agustus 16, 2023
Ciptakan rasa aman: Program Siskamling Akp Irwansyah mendapatkan dukungan penuh Wakil Bupati Tulangbawang dan Masyarakat 

Ciptakan rasa aman: Program Siskamling Akp Irwansyah mendapatkan dukungan penuh Wakil Bupati Tulangbawang dan Masyarakat 

November 3, 2025
Haidir Ali HTB Kakam Lebuh Dalem Pinjam Aula untuk Sekretariat PPS

Haidir Ali HTB Kakam Lebuh Dalem Pinjam Aula untuk Sekretariat PPS

Juni 8, 2024
Isu Perselingkuhan Oknum Kakam Agung Jaya dimensos Tidak Terbukti 

Isu Perselingkuhan Oknum Kakam Agung Jaya dimensos Tidak Terbukti 

September 6, 2025

EDITOR'S PICK

DLHD Tulangbawang meminta hentikan aktifitas penumpukan limbah ampas singkong di luar areal pabrik PT BSSW

DLHD Tulangbawang meminta hentikan aktifitas penumpukan limbah ampas singkong di luar areal pabrik PT BSSW

Mei 18, 2024
Kasatker SNVT PJPA PUPR Sebut Proyek Irigasi Rawa Jitu-Rawa Pitu Menunjang Ketahanan Swasembada Pangan

Kasatker SNVT PJPA PUPR Sebut Proyek Irigasi Rawa Jitu-Rawa Pitu Menunjang Ketahanan Swasembada Pangan

November 1, 2025
APDESI Tuba Barat Diduga “Ngolah” Dana Publikasi DD di 100 Tiyuh

APDESI Tuba Barat Diduga “Ngolah” Dana Publikasi DD di 100 Tiyuh

September 20, 2024
Aksi Nyata Jum’at Berkah SMSI Tulangbawang Episode Dua Diguyur Hujan

Aksi Nyata Jum’at Berkah SMSI Tulangbawang Episode Dua Diguyur Hujan

Juli 19, 2024
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2023 Pdnewss - Akurat dan Terpercaya by Jasiber.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Kota Metro
    • Lampung Timur
    • Pesawaran
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Lampung Utara
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Tulang Bawang Barat
    • Tanggamus
    • Lampung Barat
    • Tulang Bawang
    • Mesuji
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Opini
  • Lifestyle
  • Kesehatan

© 2023 Pdnewss - Akurat dan Terpercaya by Jasiber.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In