Pdnewsscom (TULANG BAWANG) – Hebohnya fitnah kabar perselingkuhan oknum Kepala Kampung (Kakam) Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang, JM yang sempat ramai di kampung setempat dan media sosial ternyata tidak terjadi dan tidak terbukti.
Beredarnya kabar yang semakin meluas itu, akhirnya Kepala Kampung Agung Jaya, JM, mengambil langkah cepat untuk menetralisir yakni, mengundang para pihak – pihak, dan para tokoh masyarakat untuk meluruskan permasalahan kabar negatif tersebut, Sabtu 6 September 2025.
Sejumlah pihak yang diundang antara lain yakni, Suklina yang disebut sebagai selingkuhan oknum Kakam, Misman (53) suami dari Suklina, Novi anak kandung Misman dan Suklina, dan sejumlah tokoh masyarakat lainnya dan aparat dari Polsek Banjar Agung.
Namun, pertemuan tersebut gagal digelar lantaran banyak warga yang berdatangan ke balai kampung, semakin banyaknya warga yang datang membuat para pihak khawatir terjadi salah paham, dan akhirnya sepakat musyawarah digelar di Mapolsek Banjar Agung. Para menyampaikan kata sambutan dan pemaparannya masing – masing tentang adanya kabar buruk tersebut.
Kurang lebih selama dua jam berdialog, ketua belah pihak sepakat berdamai dan saling meluruskan atas kesalahpahaman yang telah beredar itu. Kedua belah pihak sepakat berdamai dengan sejumlah poin yang disepakati kedua belah pihak.
Adapun isi poin perdamaian itu yakni, pertama, kami kedua belah pihak antara pihak ke (Jamaludin) dan pihak kedua (Misman) telah sepakat melakukan perdamaian secara kekeluargaan, kedua, pihak satu berjanji akan memberhentikan Sukilnah istri dari pihak kedua dari jabatan ketua RT.
Ketiga, pihak kesatu berjanji tidak akan ada komunikasi antara pihak ke satu dengan saudari Sukilnah istri dari pihak kedua, baik lisan maupun via telephon, keempat, pihak kedua dan keluarga berjanji tidak ada lagi kalimat menyebar luaskan lagi isu tentang perselingkuhan baik di masyarakat maupun di media sosial.
Poin kelima, apabila masing masing pihak antara pihak ke satu dan kedua mengingkari isi perjanjian tersebut diatas maka masing masing pihak sanggup dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.
Dalam surat perdamaian itu ditandatangani oleh pihak kesatu (Jamaludin) pihak kedua (Misman) disaksikan Noviyana, Jon Izantoni, Budi Amandra dan Hasan.
Sementara itu, Kepala Kampung Agung Jaya, Jamaludin, di Mapolsek menerangkan, bahwa dirinya tidak melakukan apa yang telah dituduhkan tersebut. Ia menegaskan bahwa kabar buruk itu adalah fitnah yang tidak dapat dibuktikan dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Namun, kabar negatif itu telah diluruskan dan telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan kedua belah pihak, dan bersama sama sama untuk meluruskan dan saling menjaga untuk tidak menyebar luaskan lagi.
“Alhamdulilah kesalahpahaman ini telah selesai dan telah diluruskan. Kita semua, kami semua telah berdamai dan sudah saling meluruskan dan saling memaafkan dan tidak akan memperpanjang lagi,”terang Jamaludin. (*)















