Pdnewss.com (SMSI -TULANG BAWANG) – Sejumlah oknum pegawai Rutan Kelas II Menggala, Tulang Bawang, diduga telah menghambur – hamburkan uang mabuk mabukan di salah satu tempat hiburan karaoke di wilayah Kecamatan Banjar Margo, bersama dengan wanita, pada Jumat (17 / 11 / 2023).
Ketua SMSI Kabupaten Tulang Bawang, Dedi Darmawan, menegaskan bahwa dirinya sangat menyayangkan sejumlah oknum pegawai rutan Menggala yang kedapatan menghambur hamburkan uang mabuk mabukan ditempat hiburan malam. Menurutnya, itu adalah sebuah perilaku yang tidak baik bagi seorang aparatur sipil negara (ASN) Penjaga Rutan.
“Informasi yang saya dapatkan adalah, sejumlah oknum pegawai Rutan Menggala hampir setiap minggu menghabiskan waktu dan uangnya ditempat karaoke di Unit 2,”kata Dedi Darmawan.
Dedi menegaskan, perilaku menghabiskan uang atau menghamburkan uang ditempat hiburan itu tidak menjadi masalah, dan bukan sebuah masalah.
Sebab, itu adalah hak bagi setiap individu warga negara republik indonesia. Namun, beda halnya ketika uang itu didapatkan dari asal usulnya yang dilarang oleh negara.
“Kita semua patut curiga dan perlu pertanyakan dari mana asal usul uang yang dihabiskan tiap saat itu. Apakah itu murni dari gaji atau honornya, atau mungkin uang itu hasil dari pintu yang dilarang negara,”tegas Dedi Darmawan.
Lanjut Ketua SMSI, diminta kepala rutan kelas II Menggala dapat memberi arahan dan kanwil Lampung dapat menindaklanjuti informasi ini.
Kepala Satuan Pengamanan Rutan (KPR), Riyan, saat dikonfirmasi melalui via ponselnya menerangkan bahwa, sejumlah oknum pegawai Rutan tersebut sudah dipanggil dan sudah diproses sesuai aturan dan regulasi yang berlaku.
“Ya, yang bersangkutan sudah kami panggil dan sudah kami berikan sanksi. Terimakasih atas informasi dan laporannya, semua ini untuk kepentingan kedisplinan seluruh pegawai Rutan,”kata Riyan. (Tim)
Penulis: SB














