Pdnewss.com (TULANG BAWANG) — Proyek peningkatan jalan dan saluran drainase di kawasan Ronggolawe hingga Moris Jaya yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp5,8 miliar, diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan teknis yang tertuang dalam dokumen analisa pekerjaan.
Junaidi Arsyad, Direktur LSM SIIK-HAM Provinsi Lampung, mengungkapkan, terdapat beberapa temuan berdasarkan pemantauan di lapangan.
Pertama, dalam analisa pekerjaan secara jelas mewajibkan penggunaan alat Concrete Mixer (Molen) berkapasitas 0,3–0,6 m³ dengan tenaga 20 HP. Namun di lapangan, alat tersebut sama sekali tidak digunakan oleh pelaksana pekerjaan.
Kedua, untuk pekerjaan pemasangan box gorong-gorong, dalam paket anggaran tercantum biaya sewa alat Crane. Akan tetapi, di lokasi proyek rekanan hanya menggunakan alat Excavator untuk proses pemasangan.
Yang disayangkan, pihak konsultan pengawas lapangan diduga tidak pernah memberikan teguran maupun laporan atas penyimpangan tersebut selama proses pekerjaan berlangsung.
“Sangat kami sayangkan kepada konsultan pengawas, sekadar pembiaran atau memang konsultan tidak mengawasi, sementara mereka dibayar menggunakan dana APBD,” ujar Junaidi Arsyad.
Pihaknya berharap instansi terkait segera melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap kinerja konsultan pengawas serta kualitas hasil pekerjaan guna menjamin nilai uang negara benar-benar digunakan secara akuntabel dan menghasilkan infrastruktur yang tahan lama.
Hingga berita ini diterbitkan baik pihak rekanan maupun pihak Dinas Pekerjaan Umum belum dapat dikonfirmasi terkait hal tersebut. (red)














