Pdnewss.com, Pringsewu — Pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2024 dan 2025 di SMKN 1 Sukoharjo dengan nilai total mencapai Rp3,58 miliar disorot. Penggunaan dana alokasi pemerintah tersebut diduga kuat bermasalah dan mengalami penyimpangan serta melanggar Petunjuk Teknis (Juknis) Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023.
Dugaan permasalah terjadi di realisasi BOSP tahun 2025 dengan kucuran dana sebesar Rp1.806.400.000. Berdasarkan penelusuran pada portal resmi transparansi BOSP Kemendikbudristek, laman pelaporan sekolah tersebut hanya menampilkan keterangan: “Maaf, Sekolah belum melaporkan penggunaan dana BOS”.
Kondisi ini memicu spekulasi terkait adanya temuan dalam pelaporan sehingga mengarah pada perbaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas instruksi pemerintah pusat akibat ditemukannya indikasi ketidaksesuaian.
Sumber internal di bidang BOSP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung membeberkan sejumlah kemungkinan di balik tidak munculnya laporan realisasi tersebut.
“Jika laporan belum masuk, biasanya pencairan BOSP tahun berikutnya terkendala. Namun, ada kemungkinan lain berupa perbaikan laporan di aplikasi ARKAS atas arahan pusat karena mungkin Buku Kas Umum (BKU) bulanan belum ditutup pihak sekolah. Bisa jadi ada penataan ulang pos realisasi yang dilaporkan sekolah karena pemantauan langsung dari sistem pusat,” beber sumber tersebut.
Kejanggalan berlanjut pada laporan realisasi BOSP tahun 2024 bernilai Rp1.779.200.000. Data menunjukkan anomali tajam pada lonjakan biaya administrasi serta pergeseran drastis pada pos Pemeliharaan Sarana dan Prasarana (Sarpras).
Dari total anggaran BOSP 2024, sebanyak Rp927.389.945 (52,12%) habis terserap untuk pos Administrasi Kegiatan Sekolah. Pembengkakan ekstrem terjadi pada Tahap 2, di mana anggaran administrasi membengkak hingga Rp740.393.760 atau menyedot 83,23% dari total pencairan tahap kedua (Rp889,60 juta).
Pola lonjakan ini menguatkan dugaan adanya upaya penyerapan anggaran secara formalitas di akhir tahun agar tidak menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang wajib dikembalikan ke kas negara.
Sebaliknya uji Kompetensi dan Asesmen Tercatat Rp.0, anomali paling mencolok terlihat pada pos-pos vital yang berhubungan langsung dengan hak belajar siswa dan peningkatan mutu tenaga pendidik.
Selama dua tahap pencairan pada 2024, alokasi anggaran untuk Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran, Pengembangan Profesi Guru, serta Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bagi siswa kelas akhir tercatat Rp0 (Nihil).
Bahkan, alokasi untuk Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler hanya dianggarkan Rp6.549.000 pada Tahap 1 dan tercatat Rp0 pada Tahap 2 hanya menyerap 0,37% dari keseluruhan dana BOSP setahun.
Ketiadaan alokasi dana BOSP untuk ujian kompetensi dan asesmen siswa ini memicu dugaan adanya beban biaya tambahan yang dialihkan secara tidak sah kepada orang tua murid.
Pola alokasi ini dinilai tidak seimbang dan bertentangan dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, yang mengharuskan dana BOSP diprioritaskan langsung untuk pemenuhan operasional pembelajaran dan pemeliharaan sarana belajar secara akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya mengonfirmasi penanggung jawab anggaran SMKN 1 Sukoharjo serta pejabat Dinas Pendidikan terkait guna mendapatkan klarifikasi resmi atas temuan tersebut. (RMD/Red)














