Pdnewss.com, WAY KANAN — Dugaan praktik nepotisme dan penyimpangan anggaran di SMAN 2 Blambangan Umpu, terus memantik reaksi keras. Isu yang menyelimuti proyek Revitalisasi Sekolah senilai Rp1,63 miliar dari APBN TA 2026 serta pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) 2024–2025 bernilai ratusan juta rupiah ini kini menjadi sorotan pegiat anti korupsi.
Sikap bungkam yang ditunjukkan pihak sekolah saat dimintai klarifikasi kian memperkuat dorongan agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan mengusut tuntas dugaan penyelewengan tersebut.
Selain Bungkam tidak memanfaatkan ruang hak jawab terhadap Dugaan Pelanggaran Aturan
Hingga Rabu (19/8/2026), Kepala SMAN 2 Blambangan Umpu memilih tak bergeming dan mengabaikan upaya konfirmasi dari awak media yang telah dilayangkan sejak Selasa (18/8/2026). Sikap ini sangat disayangkan, mengingat seluruh pengerjaan fisik maupun BOSP bersumber dari uang negara yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel.
Dalam pengerjaan proyek revitalisasi Rp1,63 miliar yang mencakup rehabilitasi 6 ruang kelas, ruang administrasi, laboratorium IPA, tempat ibadah, hingga toilet siswa, Kepala Sekolah diduga kuat menunjuk suaminya sendiri sebagai Bendahara Pelaksana Kegiatan. Jika praktik nepotisme ini benar maka menabrak sejumlah regulasi krusial.
Diantaranya UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Pasal 42–43) dan Juknis Revitalisasi SMA Kemendikdasmen, yang secara tegas melarang pengurus proyek memiliki hubungan kekeluargaan (sedarah maupun semenda) dengan Kepala Sekolah.
Selain ketidaksesuaian struktur kepengurusan, kualitas pekerjaan di lapangan juga disinyalir bermasalah akibat dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek).
Dugaan tata kelola yang buruk ini diperparah oleh kejanggalan dalam rincian penyerapan dana BOSP periode 2024–2025 sebesar Rp239.295.000:
Pihak sekolah mencairkan dana pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp29,16 juta. Namun, laporan kondisi sekolah TA 2025/2026 justru mencatat 2 ruang kelas rusak sedang, 4 ruang kelas rusak berat, serta 1 perpustakaan rusak berat dari total 6 kelas yang ada. Realisasi anggaran ini diduga kuat hanya sekadar formalitas di atas kertas.
Penyerapan dana untuk pos administrasi sekolah menyedot anggaran hingga Rp69,08 juta (28,87% dari total dana BOSP). Angka ini dinilai tidak efisien dan terlalu membesar untuk sekolah yang hanya menampung 98 hingga 105 siswa.
Pengeluaran dana honorarium sebesar Rp61,67 juta untuk 6 tenaga honorer (1 guru dan 5 tendik) menunjukkan pola tak lazim. Terjadi lonjakan tajam pada Tahap I 2024 (Rp28,79 juta) yang kemudian anjlok drastis pada Tahap II (Rp16,02 juta), sehingga memicu dugaan manipulasi data penerima.
Desakan Tegas LSM KAKI Lampung
Menanggapi indikasi kerugian negara dan serangkaian pelanggaran regulasi tersebut, Ketua LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Lampung, Lucky, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja.
“Kami mendesak Aparat Penegak Hukum untuk tinggal diam dan segera bertindak. Apabila desakan kami tidak direspons secara positif, kami siap mengawal dan menggiring kasus ini hingga tuntas,” tegas Lucky, Rabu (19/8/2026).
LSM KAKI Lampung meminta Kejari Way Kanan maupun kepolisian setempat untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, mulai dari Kepala SMAN 2 Blambangan Umpu, sang suami diduga selaku Bendahara Pelaksana Proyek, hingga pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Langkah tegas ini dinilai penting demi menegakkan hukum dan menjaga integritas dunia pendidikan. (RMD/Red)















