Pdnewss.com, WAY KANAN — Pelaksanaan proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Sekolah Tahun Anggaran 2026 di SMAN 2 Blambangan Umpu senilai Rp 1.636.926.000 bersumber dari APBN disinyalir sarat akan konflik kepentingan keluarga. Tak hanya itu, pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) periode 2024–2025 di sekolah tersebut juga terindikasi kuat bermasalah.
Dalam proyek revitalisasi beranggaran miliaran rupiah ini, Kepala SMAN 2 Blambangan Umpu selaku penanggung jawab utama diduga kuat menempatkan suaminya sendiri pada posisi strategis sebagai Bendahara Pelaksana Kegiatan dalam proyek revitalisasi tersebut.

Anggaran revitalisasi sebesar Rp 1,63 miliar tersebut dialokasikan untuk enam kegiatan utama yaitu, Rehabilitasi 6 Ruang Kelas: Rp 665.316.000, Rehabilitasi Ruang Administrasi (Guru, TU, Kepsek): Rp 527.115.000, Rehabilitasi Laboratorium IPA: Rp 227.003.000, Rehabilitasi Ruang Ibadah: Rp 152.440.000, Rehabilitasi 5 Ruang Toilet Perempuan: Rp 46.115.000 dan Rehabilitasi 3 Ruang Toilet Laki-Laki: Rp 18.137.000.
Dugaan menempatkan suami dalam bagian struktur pengelola anggaran revitalisasi sekolah tersebut dinilai mengangkangi sejumlah regulasi. Praktik ini berpotensi melanggar UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 42–43, serta Petunjuk Teknis (Juknis) Revitalisasi SMA Kemendikdasmen yang secara tegas melarang pengurus memiliki hubungan kekeluargaan sedarah/semenda dengan Kepala Sekolah.
Selain faktor indikasi nepotisme, kualitas pengerjaan proyek turut menjadi sorotan. Material bangunan yang digunakan di lapangan diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi serta petunjuk teknis yang telah ditetapkan.
*Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BOSP 2024–2025*
Dugaan tata kelola bermasalah di SMAN 2 Blambangan Umpu makin menguat seiring dengan ditemukannya indikasi ketidaksesuaian alokasi dana BOSP senilai total Rp 239.295.000 yang dikelola dari tahun 2024 hingga Tahap 1 2025.
Berdasarkan data pelaporan realisasi BOSP, Selama tiga tahap pelaporan, sekolah mencairkan dana pemeliharaan sarana dan prasarana hingga Rp 29.169.500. Namun, pelaporan sekolah di tahun 2025/2026 mencatat dari total 6 ruang kelas yang ada, 2 unit rusak sedang dan 4 unit rusak berat, ditambah 1 unit perpustakaan rusak berat. Pemanfaatan anggaran pemeliharaan ini diduga hanya terjadi diatas kertas dan minimnya realisasi.
Penyerapan dana honorarium mencapai Rp 61.675.000 untuk 6 orang tenaga honorer (1 Guru dan 5 Tendik). Terjadi lonjakan mencolok pada 2024 Tahap 1 sebesar Rp 28,79 juta, sebelum akhirnya anjlok menjadi Rp 16,02 juta pada Tahap 2, sehingga memicu dugaan manipulasi daftar penerima. Selain itu, Pos administrasi kegiatan sekolah menyerap anggaran terbesar hingga Rp 69.085.800 (28,87% dari total dana BOSP), angka yang dinilai terlalu membesar untuk sekolah dengan cakupan 98 hingga 105 siswa.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMAN 2 Blambangan Umpu dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung masih diupayakan konfirmasi guna memberikan keterangan resmi terkait dugaan konflik kepentingan struktur revitalisasi maupun rincian realisasi anggaran BOSP tersebut. (RMD/Red)















