Pdnewss.com — Proyek revitalisasi lima unit bangunan di SMA Negeri 1 Panca Jaya, Kabupaten Mesuji, Lampung, bernilai miliaran rupiah dari APBN 2026 diduga kuat bermasalah. Pengerjaan proyek berskema swakelola ini ditenggarai mengabaikan petunjuk teknis serta tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Hasil investigasi di lapangan pada awal September 2026 menunjukkan pemasangan material utama mulai dari rangka baja ringan, plafon, hingga kusen jendela diduga dilakukan secara asal-asalan dan berada di bawah standar mutu. Proyek ini mencakup rehabilitasi ruang perpustakaan hingga pembangunan gedung baru.
Selain indikasi manipulasi spesifikasi teknis, pengelolaan tenaga kerja oleh pihak sekolah turut memantik polemik. Seluruh pekerja proyek swakelola tersebut didatangkan dari Kabupaten Pringsewu tanpa melibatkan warga maupun tukang lokal setempat.
Kondisi ini dibenarkan oleh salah seorang pekerja di lokasi berinisial E. “Kami ada 12 orang, semua dari Pringsewu dan sudah bekerja sekitar satu bulan untuk pengerjaan plafon, keramik, serta kusen jendela,” ungkapnya.
Kebijakan memboyong pekerja dari luar daerah tersebut dinilai melanggar prinsip Padat Karya Tunai (PKT) dan regulasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengenai kewajiban pemberdayaan masyarakat sekitar.
Dugaan penyimpangan makin menguat akibat minimnya transparansi manajemen sekolah. Pembentukan Panitia Pembangunan Sarana Pendidikan (P2SP) dinilai tertutup dan melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Staf Waka Humas SMAN 1 Panca Jaya, Iswahyudi, menyatakan Kepala Sekolah bertindak langsung sebagai Ketua P2SP. Namun, ia tidak dapat menjelaskan struktur keberadaan sekretaris maupun bendahara panitia. Upaya konfirmasi lanjutan dari awak media melalui pesan singkat dan sambungan telepon pun diabaikan.
Sikap tertutup ini menuai reaksi keras dari pegiat anti korupsi. Ketua LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Lampung, Lucky, mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung bersama Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan.
“Dengan berbagai dugaan pelanggaran yang ada, kami mendesak Kadisdikbud Lampung dan APH untuk segera melakukan audit fisik serta mendalami pengelolaan anggaran di SMAN 1 Panca Jaya,” tegas Lucky, Kamis 10/09/2026.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi lanjutan kepada Kepala SMAN 1 Panca Jaya dan Disdikbud Provinsi Lampung masih terus dilakukan demi keberimbangan informasi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan koreksi sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. (RMD/Red)















