Bandar Lampung, Pdnewss.com — Sejak program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung diluncurkan hingga 5 Mei, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mencatat penghasilan daerah melalui program itu sebesar Rp5-6 milar per hari.
“Berdasarkan data sejak program dimulai hingga 5 Mei, pendapatan dari pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui program pemutihan mencapai rata-rata Rp5 miliar sampai Rp6 miliar per hari,”kata Slamet Riyadi dalam Konfrensi Pers bersama Jasa Raharja, Kamis 8 Mei 2025.
Ia menjelaskan bahwa pendapatan itu diperoleh dari skema opsen, yaitu pemungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Melalui skema ini, pendapatan dibagi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
“Jadi karena opsen, maka pendapatan itu langsung dibagi di hari yang sama baik provinsi kabupaten/Kota langsung masuk ke rekening daerah masing,” jelasnya.
Tambahnya, tercatat sebanyak 25.178 unit kendaraan telah memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan dengan rincian kendaraan roda dua sebanyak 19.215 unit dan kendaraan roda empat sebanyak 6.500 unit.
Karena program pemutihan berlangsung sejak 1 Mei – 31 Juli 2025, Slamet mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut.
“Program ini berlangsung hingga 31 Juli 2025 dan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran, Bapenda Lampung membuka layanan setiap hari kerja termasuk hari Sabtu,”ujarnya. (*)















