Pdnewss.com, Pringsewu — Lembaga Jaringan Rakyat Anti Korupsi (Jarak) Lampung mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengaudit serta mendalami dugaan penyimpangan dan pelanggaran petunjuk teknis Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 pada pengelolaan dana BOSP SMKN 1 Sukoharjo pada tahun 2024 – 2025 senilai total Rp3,58 miliar.
Desakan keras ini muncul sebagai respons atas pengakuan Kepala SMKN 1 Sukoharjo, Dr. Eny Setyawati saat dikonfirmasi awak media, ia menyebut pemeriksaan yang dilakukan internal pada BOSP 2024-2025 sudah selesai dan aman dari permasalahan.
Baca Juga : Realisasi BOSP SMKN 1 Sukoharjo Rp3,5 Miliar Diduga Bermasalah dan Sarat Penyimpangan
“BOSP 2025 ada persoalan dalam laporan dan itu sudah diperiksa oleh inspektorat. Yang tahun 2024 juga sudah selesai intinya sudah aman bang itu,” kata Kepala SMKN 1 Sukoharjo, Dr.Eny tanpa penjelasan detail pada Kamis 27/08/2026 melalui via telpon.
Jarak Lampung menilai klaim sepihak yang menyatakan persoalan BOSP TA 2024 dan 2025 “sudah aman” karena pemeriksaan internal oleh Inspektorat tidak serta-merta menghapus dugaan potensi pelanggaran petunjuk teknis serta penyimpangan yang terjadi.
Ketua Jarak Lampung Riza Rahmayadi S.H menegaskan, APH tidak boleh terkecoh dengan peryataan lisan dari pihak sekolah. Menurutnya, indikasi malapraktik anggaran dalam realisasi BOSP 2024 dan 2025 sudah terpampang jelas dan harus berani untuk ditelusuri.
“Pernyataan kepala sekolah yang mengakui adanya persoalan laporan di tahun 2025 yang terindikasi menyebabkan laporan transparansi tidak muncul di situs Kemendikbudristek bisa menjadi pintu masuk bagi APH. Selain itu, data penyerapan anggaran BOSP 2024 jelas-jelas tidak masuk akal dan diduga kuat melanggar Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023. APH harus masuk untuk melakukan audit forensik dan penyelidikan mendalam, bukan sekadar menerima laporan di atas kertas,” tegasnya.
Adapun beberapa poin krusial yang disorot Jarak Lampung untuk segera diusut tuntas oleh APH meliputi, Pembengkakan ekstrem pada pos Administrasi Kegiatan Sekolah BOSP 2024 yang menyedot Rp927,38 juta (52,12% dari total dana setahun), bahkan melonjak hingga 83,23% (Rp740,39 juta) pada Tahap 2, diduga kuat sebagai modus penyaluran dana formalitas agar tidak menjadi SiLPA.
Nihilnya Anggaran untuk Uji Kompetensi Keahlian (UKK), Asesmen Pembelajaran, dan Pengembangan Profesi Guru yang tercatat Rp0 sepanjang 2024 memicu dugaan kuat bahwa pembiayaan hak dasar siswa tersebut dibebankan secara ilegal kepada orang tua murid.
Status “Sekolah belum melaporkan penggunaan dana BOS” untuk alokasi dana sebesar Rp1,80 miliar TA 2025 pada situs transparansi publik dan pengakuan pihak sekolah telah selesai pemeriksaan inspektorat mengindikasikan adanya kendala fatal dan dugaan terjadi permasalahan serius pada laporan penanggung jawab BOSP 2025.
Selain mendesak APH, Jarak Lampung juga meminta Inspektorat untuk tidak menutup-nutupi jika ada indikasi permasalahan terjadi di realisasi BOSP SMKN 1 Sukaharjo. Serta meminta salinan laporan hasil pemeriksaan yang diklaim pihak sekolah sudah aman tersebut.
“Dana BOSP adalah hak para siswa dan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan secara akuntabel. Kami pastikan pengawalan dugaan ini akan bergulir hingga ada kepastian, Selain itu kami minta juga Disdikbud Lampung jangan tinggal diam, segera telusuri jika menemukan indikasi segera evaluasi,”ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi telah berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Disdikbud Lampung namun belum mendapat jawaban dan penjelasan serta Inspektorat terkait status pemeriksaan SMKN 1 Sukoharjo. (RMD/Red)














