Pdnewss com (Tulang bawang) – Terkait permasalahan pemilik usaha karaoke Mela menantang aparatur kampung dan masyarakat geruduk usaha karaoke berikut stetmen camat Banjar Margo.
Camat Hendriyansah SH.,MH meminta kepada media yang meliput Masyarakat geduk tempat usaha rumah makan berkedok karaoke, untuk melakukan pengecekkan seluruh ijin usaha yang ada di wilayah kecamatan Banjar Margo.Rabu 6 Mei 26.
Permintaan Camat untuk memeriksa semua izin usaha karaoke kepada media menurutnya adalah langkah preventif untuk memastikan seluruh operasional sesuai dengan aturan hukum dan peraturan daerah (Perda) yang berlaku.
Hal ini penting untuk mencegah adanya pelanggaran izin usaha, baik dari segi operasional maupun peruntukan tempat.
Berikut adalah poin-poin terkait periksaan perizinan karaoke:
– Pentingnya Izin Resmi: Usaha karaoke diizinkan asalkan memenuhi syarat, memiliki izin lengkap, dan tidak melanggar ketentuan.Fokus Pemeriksaan.
Lanjut Camat Pemeriksaan umumnya menyasar kelengkapan dokumen resmi, termasuk izin operasional melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Dampak Pelanggaran Tempat karaoke yang tidak memiliki izin lengkap atau melanggar Perda dapat dikenakan tindakan tegas pemerintah daerah.
Diberitakan sebelumnya Pemilik karaoke Bujuk Agung menantang warga, puluhan masyarakat geruduk karaoke berkedok rumah makan.
Puluhan warga, asli kampung Bujuk Agung, kecamatan Banjar Margo, kabupaten Tulangbawang, mendatangi tempat hiburan malam karaoke Mela beralamat di Rt,01Rk04, Kedatangan masyarakat mempertanyakan tantagan pemilik usaha,serta meminta pemilik usaha untuk tutup. (Red)














